Anggota DPR RI Guspardi Gaus: Pola Komunikasi Pusat-Daerah Harus Diperbaiki Dalam Penanganan Covid-19

    Anggota DPR RI Guspardi Gaus: Pola Komunikasi Pusat-Daerah Harus Diperbaiki Dalam Penanganan Covid-19
    Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus

    JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti pola komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Ia meminta pemerintah pusat memperbaiki pola komunikasi dengan pemerintah daerah. Menurutnya, komunikasi yang tidak nyambung  berakibat tidak berjalannya berbagai program dengan mulus.

    “Jadi, komunikasinya itu harus diperbaiki. Belakangan ini sering pemerintah pusat melakukan teguran kepada pemerintah daerah baik yang terkait anggaran begitu juga penanganan pandemi Covid-19. Apalagi pemerintah pusat telah memutuskan memperpanjang PPKM Darurat dan diganti menjadi PPKM level 1-4 mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus mendatang, " ucap Guspardi dalam keterangan persnya, Selasa (27/7/2021).

    Politisi Fraksi PAN itu menegaskan, komunikasi dua arah antara pemerintah pusat dan Pemda harus berjalan efektif dan efesien dalam memutus mata rantai Covid-19, terlebih lagi dalam masa perpanjangan PPKM ini.

    "Aspek kesehatan tetap menjadi yang utama dengan penegakan prokes dan aturan dengan disiplin, namun disisi lain bagaimana anggaran menyangkut berbagai stimulus bantuan bagi masyarakat dapat segera terealisasi dengan cepat dan tepat. Begitu juga dengan insentif tenaga nakes, penyediaan obat, oksigen medis dan permasalahan lain yang perlu segera dibenahi, " kata Guspardi.

    Dengan Pola komunikasi yang baik, sambung Guspardi, diharapkan dapat memunculkan harmonisasi. Sebaliknya kalau komunikasi tidak cair tentu harmonisasi dalam menjalankan berbagai program jadi terkendala. “Harmonisasi itu dibangun komunikasi yang bagus. Itu akan memunculkan sinkronisasi yang memudahkan koordinasi antara pemda dengan pemetintah pusat, " ujarnya.

    Legislator asal Sumatera Barat itupun menyatakan, ketidaksinkronan antara pusat dan daerah perlu diminimalisir. Hal itu agar tidak muncul kesan seolah-olah pemda berjalan sendiri lantaran tidak mengikuti kehendak pusat. Selain itu pemerintah pusat seharusnya memahami kultur dan budaya atau kearifan lokal pada tiap daerah. Sehingga diharapkan ada ruang untuk kebijakan-kebijakan yang bersifat fleksibel.

    Dikatakannya, kebijakan yang bersifat strategis dan universal memang harus diatur oleh pemerintah pusat. Sementara kebijkakan sifatnya teknis di atur oleh pemda. Pemda perlu diberi ruang untuk dapat mengatur kebijakan teknis dengan menyesuaikan dengan  kearifan lokal di masing-masing daerahnya.

    "Sebaiknya Pemerintah Daerah diberikan apresiasi, mengatur dan menentukan kebijakan tentang aturan teknis dan hal berkaitan dengan  itu dengan tetap mengacu pada aturan dari pemerintah pusat, " pungkas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut. (dep/sf)

    Guspardi Gaus PAN KOMISI II DPR RI
    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Mendagri M.Tito Karnavian: Positif COVID-19...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jelang Lebaran Topat, KRYD Polsek Narmada Lakukan Penertiban Pedagang Miras Tradisional
    Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan, 1,96 gram Sabu Diamankan Dari Tempat Tinggalnya
    Dua Pria Asal Lombok Barat Diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram
    Hendri Kampai: Indonesia Kuat, Pertanyaan atau Pernyataan?
    Ketua Umum JNI, Hendri Kampai: Idul Fitri, Hari Baru dengan Keberanian Untuk Berubah Menjadi Lebih Baik

    Ikuti Kami